Tahun 1961, Perusahaan waktu itu masih bernama PN Pertjetakan Kebajoran (PN PERKEBA) membuat program pensiun melalui Akte Notaris Prof. Mr. R. Soedja No. 38 tanggal 7 Agustus 1961 dengan nama Jajasan Dana Jaminan untuk Pegawai Pertjetakan Kebajoran, dengan program Jaminan Pembayaran Sekaligus
Tahun 1970, melalui Akte Notaris Eliza Pondaag No. 37 tanggal 29 Desember 1969 Yayasan Dana Jaminan untuk Pegawai Pertjetakan Kebajoran diubah menjadi Yayasan Dana Pensiun Pegawai Percetakan Kebayoran, dengan Program Jaminan Hari Tua Bagi Karyawan, Janda/Duda, dan Anak
Menyesuaikan dengan UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, Direksi Perum Peruri sejak tahun 1993 telah beberapa kali mohon pengesahan penyesuaian Yayasan Dana Pensiun menjadi Dana Pensiun, namun baru pada bulan September 1997, Dana Pensiun Perum Peruri mendapat pengesahan Menteri Keuangan RI melalui Keputusan No. KEP-495/ KM.17/1997 tanggal 15 September 1997,
Sejak tanggal pengesahan tersebut, program pensiun menjadi badan hukum Dana Pensiun dengan nama Dana Pensiun Pegawai Perum Peruri (DAPETRI) sedangkan program jaminan hari tua masih tetap dikelola oleh Yayasan dengan nama tetap YAPETRI.
Peraturan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Keputusan No. KEP-7/IV/2018 tanggal 23 April 2018 dan disahkan Dewan Komisioner OJK dengan Keputusan No. KEP-66/NB.1/2018 tanggal 4 Desember 2018.
Perubahan peraturan secara umum dilakukan karena :
Merespon himbauan dan arahan dari Kementerian BUMN, agar BUMN mengalihkan program pensiunnya ke Program Pensiun Iuran Pasti, maka Pegawai Perum Peruri yang masuk bekerja mulai tanggal 1 Juli 2007 diikutkan dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau dengan kata lain mereka sudah tidak masuk dalam kepesertaan di DAPETRI.